Kamis, 24 November 2011

Pelapisan Sosial


Pelapisan Sosial. Di dalam masyarakat terdapat lapisan-lapisan sosial, seperti masyarakat lapisan atas, menengah dan bawah. Terjadinya pelapisan sosial ini (juga disebut stratifikasi sosial) adalah sebagai hasil penilaian masyarakat terhadap individu-individu dalam masyarakat. Selama di dalam masyarakat terdapat sesuatu yang dinilai atau dihargai, maka hal ini akan menyebabkan terjadinya penggolongan individu-individu ke dalam lapisan sosial tertentu. Hal yang dinilai atau dihargai masyarakat kita pada umumnya adalah antara lain : kekayaan, kekuasaan, jabatan, kehormatan, kewibawaan, kejujuran, kepandaian, kealiman dan sebagainya. Mungkin saja seseorang dapat memiliki lebih dari satu apa yang dihargai itu dimiliki seseorang, akan menempatkan orang itu dalam lapisan lebih rendah dan bila cukup saja, mungkin akan menempatkan orang dalam lapisan menengah. Rupa-rupanya sampai saat ini kekayaan merupakan ukuran yang menonjol dibandingkan dengan yang lainnya.
Dalam masyarakat desa, pada mulanya yang masuk lapisan atas itu adalah mereka yang berasal turunan orang-orang yang membuka atau mendirikan desa, yang pada umumnya memiliki tanah pertanian yang luas dan baik di seputar pusat desa. Sedang yang dianggap lapisan menengah adalah turunan orang-orang yang datang kemudian ke desa itu, yang membuka tanah pertanian agak jauh dari pusat desa. Lapisan yang terendah terdiri dari mereka yang mempunyai rumah di atas tanah orang lain dan mereka yang menumpang di dalam rumah orang lain. Tetapi sekarang hal tersebut telah tidak berlaku seluruhnya, sebab pada akhirnya kekayaan, kekuasaan, kehormatn dan kepandaian menentukan lapisan-lapisan sosial.
Kedudukan atau Status-posisi seseorang beserta peranannya merupakan unsur-unsur di dalam pelapisan sosial itu. Tingkah laku seseorang, yang telah berisi tata nilai, diwujudkan di dalam peranan seseorang.
Peranan seseorang adalah berbeda-beda, tergantung kepada status-posisi atau kedudukan seseorang itu di dalam masyarakat. Sebagai misalnya seseorang mempunyai kedudukan atau status-posisi "guru", maka ia harus memainkan peranan seorang guru; seseorang yang mempunyai kedudukan atau status-posisi seorang "penguasa" (pejabat), maka ia harus memainkan peranan seorang penguasa (pejabat); seseorang yang mempunyai kedudukan atau status-posisi seorang "bapak" (kepala keluarga), maka ia harus memainkan peranan seorang bapak (kepala keluarga) dan sebagainya.
Peranan kedudukan atau status-posisi seseorang itu (seperti sebagai guru, penguasa dan kepala keluarga) telah ditentukan oleh masyarakat. Pemilik status-posisi itu tidak boleh memainkan peranan yang menyimpang dari apa yang telah ditentukan itu. Dapatlah sekarang dikatakan bahwa tingkah laku seseorang itu telah terpolakan menurut kedudukan atau status-posisinya di dalam masyarakat.

Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan


Ilmu pengetahuan, teknologi dan kemiskinan memiliki kaitan struktur yang jelas. Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam peranannya untuk memenuhi kebutuhan insani. Ilmu pengetahuan digunakan untuk mengetahui “apa” sedangkan teknologi mengetahui “bagaimana”. Ilmu pengetahuan sebagai suatu badan pengetahuan sedangkan teknologi sebagai seni yang berhubungan dengan proses produksi, berkaitan dalam suatu sistem yang saling berinteraksi. Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan, sementara teknologi mengandung ilmu pengetahuan di dalamnya.
Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penerapannya, keduanya menghasilkan suatu kehidupan di dunia (satu dunia), yang diantaranya membawa malapetaka yang belum pernah dibayangkan. Oleh karena itu, ketika manusia sudah mampu membedakan ilmu pengetahuan (kebenaran) dengan etika (kebaikan), maka kita tidak dapat netral dan bersikap netral terhadap penyelidikan ilmiah. Sehingga dalam penerapan atau mengambil keputusan terhadap sikap ilmiah dan teknologi, terlebih dahulu mendapat pertimbangan moral dan ajaran agama.
Dalam hal kemiskinan struktural, ternyata adalah buatan manusia terhadap manusia lainnya yang timbul dari akibat dan dari struktur politik, ekonomi, teknologi dan sosial buatan manusia pula. Perubahan teknologi yang cepat mengakibatkan kemiskinan, karena mengakibatkan terjadinya perubahan sosial yang fundamental. Sebab kemiskinan diantaranya disebabkan oleh struktur ekonomi, dalam hal ini pola relasi antara manusia dengan sumber kemakmuran, hasil produksi dan mekanisme pasar. Kesemuanya merupakan sub sistem atau sub struktur dari sistem kemasyarakatan. Termasuk di dalamnya ilmu pengetahuan dan teknologi.

Narkoba Menurut Agama


Narkotika dan minuman keras telah lama dikenal umat manusia. Tapi sebenarnya lebih banyak madharatnya daripada manfaatnya. Untuk itu, hampir semua agama besar melarang umat manusia untuk mengkonsumsi narkotika dan minuman keras (dalam bentuk yang lebih luas lagi adalah narkoba)
Dalam wacana Islam, ada beberapa ayat al-Qur'an dan hadits yang melarang manusia untuk mengkonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan. Pada orde yang lebih mutakhir, minuman keras dan hal-hal yang memabukkan bisa juga dianalogikan sebagai narkoba. Waktu Islam lahir dari terikpadang pasir lewat Nabi Muhammad, zat berbahaya yang paling populer memang baru minuman keras (khamar). Dalam perkembangan dunia Islam, khamar kemudian bergesekan, bermetamorfosa dan beranak pinak dalam bentuk yang makin canggih, yang kemudian lazim disebut narkotika atau lebih luas lagi narkoba.
Untuk itu, dalam analoginya, larangan mengonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan, adalah sama dengan larangan mengonsumsi narkoba. Ada dua surat al-Qur'an dan dua hadits yang coba dilansir disini, yang terjemahannya kira-kira begini :
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (QS Al-Maidah : 90)
Kemudian ayat yang kedua:
"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)".(QS Al-Maidah : 91)
Perbuatan setan adalah hal-hal yang mengarah pada keburukan, kegelapan, dan sisi-sisi destruktif manusia. Ini semua bisa dipicu dari khamar (narkoba) dan judi karena bisa membius nalar yang sehat dan jernih. Khamar (narkoba) dan judi sangat dekat dengan dunia kejahatan dan kekerasan, maka menurut al-Qur'an khamar (narkoba) dan judi potensial memicu permusuhan dan kebencian antar sesama manusia. Khamar dan judi juga bisa memalingkan seseorang dari Allah dan shalat.
Jelas dari hadits di atas, khamar (narkoba) bisa memerosokkan seseorang ke derajat yang rendah dan hina karena dapat memabukkan dan melemahkan. Untuk itu, khamar (dalam bentuk yang lebih luas adalah narkoba) dilarang dan diharamkan. Sementara itu, orang yang terlibat dalam penyalahgunaan khamar (narkoba) dilaknat oleh Allah, entah itu pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi.
Bukan hanya agama Islam, beberapa agama lain juga mewanti-wanti (memberi peringatan yang sungguh-sungguh) kepada para pemeluknya atau secara lebih umum umat manusia, untuk menjauhi narkoba.

Masyarakat Kota dan Masyarakat Pedesaan


Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.
Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.
Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa. Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah tidak berlaku.
Sedangkan cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat pedesaan.
Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu:
1.      Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya bertempat di rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan lainnya.
2.      Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain
3.      Di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan sebagainya.
4.      Jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
5.      Interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.
Hal tersebutlah yang membedakan antara karakteristik masyarakat perkotaan dan pedesaan, oleh karena itu, banyak orang-orang dari perkotaan yang pindah ke pedesaan untuk mencari ketenangan, sedangkan sebaliknya, masyarakat pedesaan pergi dari desa untuk ke kota mencari kehidupan dan pekerjaan yang layak untuk kesejahteraan mereka.

Diskriminasi dan Diferensiasi


Perbedaan kedua kata ini dilihat dari perspektif pemberi dalam kondisi yang sama. Diskriminasi adalah pembedaan antara bagian yang setara atau dalam kondisi yang sama. Sedangkan, diferensiasi ialah pembedaan antara bagian yang tidak setara atau dalam kondisi yang tidak sama. Dapat juga dikatakan, diskriminasi terjadi pada sisi pemberi sedangkan diferensiasi terjadi pada sisi penerima.
Diskriminasi adalah hal negatif yang selalu memunculkan sikap kecemburuan dan kesenjangan. Diskriminasi adalah ketidakadilan. Sebaliknya diferensiasi adalah sikap yang dibenarkan. Dibenarkan karena penyamaan pada bagian atau kondisi yang idak sama atau tidak setara tersebut justru adalah sebuah ketidakadilan. Dengan kata lain, diferensiasi adalah sebentuk cara untuk mencapai keadilan.
Pembedaan perlakuan pada orang orang yang normal dengan yang memiliki cacat secara fisik misalnya adalah diferensiasi bukan diskriminasi. Karena itu perlu pembedaan dari dua kata ini karena keduanya memliki nilai yang berbeda dimata keadilan.
Karena keadilan buatan masusia sifatnya rapuh, yang disatu waktu bisa dikaakan berhasil ditegakkan keadilan yang mungkin saja bisa dikatakan hampir mendekati konsep ideal, diwaktu yang lain akan ada kezaliman-kezaliman baru yang menghapuskannya. Dan sepanjang sejarah akan selalu ada orang-orang yang menjaga keadilan itu yang memperjuangkannya meski dengan segala pengorbanan.